Penolakan Produk
Ketentuan Produk yang Tidak Diperbolehkan
Untuk menjaga integritas hukum, nilai budaya, dan etika sosial, berikut adalah jenis-jenis souvenir yang dilarang untuk dijual melalui platform kami:
1. Souvenir yang Mengandung Simbol Negara Secara Tidak Pantas
Penggunaan lambang negara (Garuda Pancasila), bendera merah putih, dan lagu kebangsaan dalam produk komersial yang tidak pantas — seperti dijadikan alas kaki, pakaian dalam, atau benda penghinaan — dilarang keras. Penjualan souvenir seperti ini dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol negara.
2. Souvenir yang Mengandung Unsur Pornografi atau Merusak Moral
Souvenir yang menampilkan gambar cabul, alat kelamin, atau konten seksual eksplisit termasuk dilarang, karena bisa masuk dalam kategori pornografi dan merusak norma kesusilaan.
3. Souvenir dari Satwa Dilindungi
Souvenir berbahan dasar bagian tubuh satwa langka seperti gading gajah, kulit harimau, paruh rangkong, cangkang penyu, dan sejenisnya tidak boleh diperjualbelikan, bahkan untuk tujuan cendera mata. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berat.
4. Souvenir yang Mengandung SARA atau Potensi Konflik
Souvenir yang mengandung penistaan agama, provokasi terhadap suku atau ras tertentu, atau menyebarkan kebencian melanggar hukum dan bisa memicu konflik sosial. Ini termasuk kaos, mug, atau aksesori dengan pesan provokatif.
5. Souvenir yang Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Menjual souvenir yang menggunakan logo, karakter, merek, atau karya seni tanpa izin dari pemilik haknya — seperti karakter Disney, logo perusahaan, atau karya seni populer — melanggar HAKI dan dapat dikenakan tuntutan hukum.
6. Souvenir dari Benda Cagar Budaya atau Artefak Sejarah
Penjualan benda-benda yang termasuk dalam kategori cagar budaya atau artefak arkeologi — seperti fosil, prasasti, atau keramik kuno — dilarang, kecuali dengan izin resmi dari instansi terkait.